Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi Pengawas Pendidikan Agama pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK meliputi kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan sosial. (2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rasa tanggung jawab sebagai pengawas pendidikan agama; b. kreativitas dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas jabatannya sebagai Pengawas Pendidikan Agama; c. rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawab sebagai pengawas pendidikan agama; serta d. motivasi kerja pada dirinya dan memotivasi pendidik dan peserta didik. (3) Kompetensi supervisi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguasaan metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan agama di sekolah; b. penyusunan program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan agama di sekolah; c. perancangan metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan pendidikan agama di sekolah; d. penyusunan laporan hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan pendidikan agama berikutnya di sekolah; e. pembinaan guru pendidikan agama dalam pengelolaan dan administrasi pendidikan agama berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan agama di sekolah; f. pembinaan guru pendidikan agama dalam melaksanakan bimbingan dan konseling pendidikan agama di sekolah; g. dorongan bagi guru pendidikan agama untuk merefleksikan kelebihan dan kekurangannya dalam melaksanakan tugasnya di sekolah; h. pemantauan pengelolaan pendidikan agama di sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan agama; dan i. pemantauan pelaksanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama di sekolah. (4) Kompetensi supervisi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemahaman konsep, teori dasar, prinsip, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan pendidikan agama di sekolah; b. pemahaman konsep, teori, teknologi, prinsip, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran dan bimbingan pendidikan agama di sekolah; c. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam menyusun silabus pendidikan agama di sekolah berlandaskan standar isi, standar kompetensi, kompetensi dasar, standar kompetensi lulusan, dan prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; d. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam memilih dan menggunakan strategi, metode, teknik pembelajaran dan bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa dalam bidang pendidikan agama di sekolah; e. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam menyusun RPP pendidikan agama di sekolah; f. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan bimbingan di kelas dan atau di luar kelas untuk mengembangkan potensi siswa dalam bidang pendidikan agama di sekolah; g. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam mengelola, merawat, mengembangkan, menggunakan media pendidikan, dan fasilitas pembelajaran pendidikan agama di sekolah; dan h. pemberian motivasi bagi guru pendidikan agama untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran dan bimbingan pendidikan agama di sekolah. (5) Kompetensi evaluasi pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: b. penyusunan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran dan bimbingan pendidikan agama di sekolah; c. pembimbingan bagi guru agama dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran dan bimbingan pendidikan agama di sekolah; d. penilaian kinerja guru agama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan agama di sekolah; e. pemantauan pelaksanaan pembelajaran dan bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan agama di sekolah; f. pembinaan guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan agama di sekolah; g. pengolahan data hasil penilaian kinerja guru pendidikan agama; dan h. analisis faktor pendukung dan kendala dalam pengembangan pendidikan agama di sekolah sebagai bahan kebijakan. (6) Kompetensi penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguasaan berbagai jenis, pendekatan, dan metode penelitian dalam pendidikan agama; b. kemampuan menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas pendidikan agama; c. penyusunan proposal penelitian pendidikan agama baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif; d. pelaksanaan penelitian pendidikan agama untuk pemecahan masalah pendidikan agama, dan perumusan kebijakan pendidikan agama yang bermanfaat bagi tugas tanggung jawab pengawas pendidikan agama; e. pengolahan data hasil penelitian pendidikan agama baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif; f. penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan agama dan/atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan agama; g. penyusunan panduan, buku dan/atau modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah sebagai tindaklanjut hasil penelitian; h. pelaksanaan penelitian tindakan kepengawasan dalam rangka peningkatan mutu supervisi pendidikan agama; i. pemberian bimbingan kepada guru pendidikan agama untuk merencanakan dan melaksanakan penelitian tindakan kelas dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran pendidikan agama di kelas; dan j. kerjasama dengan kepala sekolah untuk melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan pendidikan agama di sekolah. (7) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemampuan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas pendidikan agama; b. sikap aktif dalam kegiatan organisasi profesi pendidikan agama dan asosiasi pengawas pendidikan; c. kemampuan untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komunitas sekolah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas kepengawasan pendidikan agama; serta d. sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas.
Koreksi Anda