Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pendidikan Agama harus memenuhi persyaratan :
a. untuk TK dan SD sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Strata 1/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pendidikan agama di TK dan
SD dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun atau pengalaman sebagai kepala TK atau SD minimum 4 (empat) tahun;
b. untuk SMP, SMA, dan SMK sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Strata 2 kependidikan dengan ijazah Strata 1 dalam pendidikan agama dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pendidikan agama di SMP, SMA, dan SMK dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun atau pengalaman sebagai kepala SMP, SMA, dan SMK minimum 4 (empat) tahun;
c. memiliki pangkat sekurang-kurangnya penata, golongan ruang iii/c;
d. berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas pendidikan agama;
e. memenuhi kompetensi sebagai pengawas pendidikan agama yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan/atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah;dan
f. lulus seleksi pengawas pendidikan agama.
(2) Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat guru pendidikan agama yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, dan d, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan khusus dengan mempertimbangkan prinsip profesionalitas dan kondisi setempat.
Koreksi Anda
