Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru Pendidikan Agama harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, dan kepemimpinan. (2) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemahaman karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; b. penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama; c. pengembangan kurikulum pendidikan agama; d. penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan agama; e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama; f. pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama; g. komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik; h. penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama; i. pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama; dan j. tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama. (3) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional INDONESIA; b. penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; c. penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; d. kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; serta e. penghormatan terhadap kode etik profesi guru. (4) Kompetensi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi; b. sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas; dan c. sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga masyarakat. (5) Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama; b. penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama; c. pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif; d. pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. (6) Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran agama; b. kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; c. kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; serta d. kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik INDONESIA
Koreksi Anda