Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat guru pendidikan agama, Pemerintah dapat menugaskan pembina pendidikan agama untuk mengajar pendidikan agama di sekolah. (2) Pembina pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id