Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat guru pendidikan agama, Pemerintah dapat menugaskan pembina pendidikan agama untuk mengajar pendidikan agama di sekolah.
(2) Pembina pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
