Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Proses pembelajaran ekstrakurikuler pendidikan agama merupakan pendalaman, penguatan, pembiasaan, serta perluasan dan pengembangan dari kegiatan intrakurikuler yang dilaksanakan dalam bentuk tatap muka atau non tatap muka.
(2) Pendalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengayaan materi pendidikan agama.
(3) Penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantapan keimanan dan ketakwaan.
(4) Pembiasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengamalan dan pembudayaan ajaran agama serta perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari.
(5) Perluasan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggalian potensi, minat, bakat, keterampilan, dan kemampuan peserta didik di bidang pendidikan agama.
Koreksi Anda
