Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Proses pembelajaran intrakurikuler pendidikan agama meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan untuk terlaksananya pembelajaran yang efektif dan efisien.
(2) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan RPP dalam Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran intrakurikuler pendidikan agama meliputi identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan belajar, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
(4) Pelaksanaan proses pembelajaran pendidikan agama terdiri dari kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
(5) Penilaian pembelajaran pendidikan agama dilakukan secara berkelanjutan untuk mengukur tingkat penguasaan dan pencapaian kompetensi peserta didik.
(6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui pengamatan, penilaian hasil karya/tugas, praktik, portofolio, penilaian diri, ulangan harian, dan ulangan umum.
(7) Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
Koreksi Anda
