Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. 2. Sekolah adalah satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang mencakup TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. 3. Kurikulum Pendidikan Agama adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan agama yang mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia. 4. Evaluasi adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan agama terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan agama. 5. Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui tatap muka di dalam kelas dan kegiatan mandiri di luar kelas sesuai dengan Standar Isi. 6. Kegiatan ekstrakurikuler adalah upaya pemantapan dan pengayaan nilai- nilai dan norma serta pengembangan kepribadian, bakat dan minat peserta didik pendidikan agama yang dilaksanakan di luar jam intrakurikuler dalam bentuk tatap muka atau non tatap muka. 7. Guru Pendidikan Agama adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik. 8. Pembina Pendidikan Agama adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang agama yang ditugaskan oleh yang berwenang untuk mendidik dan atau mengajar pendidikan agama pada sekolah. 9. Pengawas Pendidikan Agama adalah guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan agama pada sekolah. 10. Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama yang selajutnya disingkat FKG-PA adalah organisasi pembinaan profesi Guru Pendidikan Agama pada TK. 11. Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama yang selanjutnya disingkat KKG-PA adalah organisasi pembinaan profesi Guru Pendidikan Agama pada SD dan SDLB. 12. Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama yang selanjutnya disingkat MGMP-PA adalah organisasi pembinaan profesi Guru Pendidikan Agama pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. 13. Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disingkat POKJAWAS Pendidikan Agama adalah organisasi pengembangan profesi Pengawas Pendidikan Agama pada TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. 14. Komunitas Sekolah adalah warga sekolah yang mendukung proses pencapaian tujuan pendidikan agama di sekolah yang mencakup unsur pendidik dan tenaga kependidikan, komite sekolah dan siswa serta unsur pelayanan yang ada di lingkungan sekolah. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pendidikan agama. 16. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id