Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2010 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda