Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, maka semua Ketentuan yang mengatur tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda