Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, maka semua Ketentuan yang mengatur tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
