Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Sekolah yang tidak menyelenggarakan Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan dalam bentuk teguran lisan; atau
b. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;atau
c. penutupan berupa pencabutan izin operasional pendirian.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Pengawas pendidikan agama.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan setelah dilakukan pembinaan.
Koreksi Anda
