Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilaksanakan untuk menjamin mutu pengelolaan pendidikan agama.
(2) Evaluasi dilaksanakan terhadap standar isi, kurikulum, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian.
(3) Evaluasi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi tugas oleh Menteri dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda
