Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar pendidikan agama meliputi penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. (2) Penilaian hasil belajar pendidikan agama oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ulangan, penugasan, pengamatan perilaku dan praktik; (3) Penilaian hasil belajar pendidikan agama oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik; (4) Penilaian hasil belajar pendidikan agama oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian yang dilaksanakan secara nasional.
Koreksi Anda