Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. (2) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah. (3) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah. (4) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan. (5) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama pada sekolah sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi: a. Sarana dan prasarana pendidikan agama; b. Kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler pendidikan agama; c. Insentif dan tunjangan guru dan pengawas pendidikan agama; d. Bantuan biaya operasional organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan agama.
Koreksi Anda