Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap sekolah wajib dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai stándar nasional pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan agama yang meliputi, antara lain, sumber belajar, tempat ibadah, media pembelajaran, perpustakaan, dan laboratorium pendidikan agama.
(2) Sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, antara lain, kitab suci, buku teks dan buku penunjang, buku referensi agama, bahan bacaan, media cetak dan media elektronik untuk memperluas wawasan pendidikan agama.
(3) Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan pertimbangan Menteri dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
