Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Lulusan pendidikan agama dirumuskan oleh Menteri, bersama Badan Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. (2) Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dapat memperluas dan mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah dan lingkungan. (3) Perluasan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tingkat Propinsi disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi. (4) Perluasan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tingkat Kabupaten/Kota dan/atau tingkat satuan pendidikan disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (5) Ketentuan mengenai perluasan dan pengembangan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id