Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Proses pembelajaran pendidikan agama dilakukan dengan mengedepankan keteladanan dan pembiasaan akhlak mulia serta pengamalan ajaran agama.
(2) Proses pembelajaran pendidikan agama dikembangkan dengan memanfaatkan berbagai sumber dan media belajar yang dapat mendorong pencapaian tujuan pendidikan agama.
(3) Proses pembelajaran pendidikan agama dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
Koreksi Anda
