Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
Perumusan Standar Isi Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) bertujuan untuk :
a. memperdalam dan memperluas pengetahuan dan wawasan keberagamaan peserta didik;
b. mendorong peserta didik agar taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari;
c. menjadikan agama sebagai landasan akhlak mulia dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berprilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, ikhlas, dan bertanggung jawab; serta
e. mewujudkan kerukunan antar umat beragama;
Koreksi Anda
