Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri merumuskan dan mengevaluasi standar isi pendidikan agama sebagai masukan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Standar Isi Pendidikan Agama merupakan standar minimal yang dapat dikembangkan dan digunakan sebagai acuan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
