(1) Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja yang selanjutnya disebut STAHN Mpu Kuturan Singaraja adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
(2) STAHN Mpu Kuturan Singaraja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua.
STAHN Mpu Kuturan Singaraja mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan keagamaan Hindu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAHN Mpu Kuturan Singaraja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Organ pengelola STAHN Mpu Kuturan Singaraja terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Jurusan;
c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan;
d. Pusat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik dan kelembagaan;
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerja sama.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada STAHN Mpu Kuturan Singaraja yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan keagamaan Hindu.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Organ Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan, evaluasi, dan pelaporan.
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan
bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurul c yang selanjutnya disebut Bagian AUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
(2) Bagian AUAK dipimpin oleh Kepala.
Bagian AUAK mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, dan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan perundang-undangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pcmbinaan bakat dan
minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama perguruan tinggi; dan
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan.
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, tata usaha, dan perundang- undangan.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, evaluasi program dan anggaran, pelaporan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan.
(3) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama perguruan tinggi.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAHN Mpu Kuturan Singaraja di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pusat dipimpin oleh kepala.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a yang selanjutnya disingkat P3M mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, P3M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, dan evaluasi program, serta pelaporan;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan penerbitan dan publikasi; dan
e. pelaksanaan administrasi.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, P2M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, evaluasi program, serta pelaporan;
b. pelaksanaan program pengembangan mutu akademik;
c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. pelaksanaan administrasi.