Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 sesuai kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
