Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengembangkan, mengaudit, memantau, dan menilai sistem penjaminan mutu internal bidang akademik.
Koreksi Anda
