Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan satuan pelaksana program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
