Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id