Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
