Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
Koreksi Anda
