Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasa 44 terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
