Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id