Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perumusan sistem pengendalian intern;
b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Institut; dan
c. penyampaian laporan kepada Rektor.
Koreksi Anda
