Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pemeriksa Intern yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id