Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan bidang akademik kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id