Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis Institut. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id