Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdiri dari:
a. Pusat Perpustakaan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Pusat Pengembangan Bahasa; dan
d. Pusat Pengembangan Bisnis.
Koreksi Anda
