Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Institut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
