Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi dan layanan akademik.
(2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama.
Koreksi Anda
