Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id