Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
