Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
