Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Hukum; dan
b. Subbagian Kepegawaian;
Koreksi Anda
