Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Organisasi dan Hukum; dan b. Subbagian Kepegawaian;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id