Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Keuangan.
Koreksi Anda