Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan.
Koreksi Anda
