Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi.
Koreksi Anda
