Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara;
dan
c. pelaksanaan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
