Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri dari:
a. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
d. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
