Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
e. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerjasama, dan kelembagaan; dan
f. penyiapan pelaporan Institut.
Koreksi Anda
