Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Agama ini Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Mataram dan peraturan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
