Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
