Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda