Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Hasil Akreditasi dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam MENETAPKAN perpanjangan izin PIHK.
(2) Hasil akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
