Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan akreditasi terhadap PIHK. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PIHK. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain komponen finansial, sarana dan prasarana, administrasi dan manajemen, serta sumber daya manusia. (4) Akreditasi dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda