Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan Asosiasi PIHK.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tanah air dan di Arab Saudi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
