Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka semua ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan ketentuan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id