Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka semua ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan ketentuan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
