Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PIHK wajib melaporkan pelaksanaan operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. paket program penyelenggaraan ibadah haji khusus;
b. jadual keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;
c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK; dan
d. daftar jemaah haji khusus batal berangkat.
(3) Pedoman pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
