Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PIHK wajib memberikan perlindungan kepada Jemaah Haji Khusus dalam bentuk asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(2) Besaran pertanggungan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar minimal BPIH Khusus.
(3) Masa pertanggungan asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang sejak keberangkatan ke Arab Saudi sampai kembali ke INDONESIA.
Koreksi Anda
